KPU dan Bawaslu Launching Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Senin, 10 Nopember 2008
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jum’at, 7
November 2008 mensahkan peraturan KPU No. 31 tahun 2008 tentang kode etik
penyelenggara pemilu. Pengesahan itu dilakukan oleh Syamsulbahri sebagai Plt.
Ketua KPU disaksikan oleh Ketua BAWASLU Nur Hidayat Sardini, Anggota KPU I Gusti
Artha, Anggota BAWASLU Wahidah Syuaib dan Wirdaningsih, serta Sekjen KPU Suripto
Bambang Setyadi.
Kode etik penyelenggara pemilu terdiri dari 27 pasal yang mengatur mengenai
landasan kode etik, prinsip-prinsip dasar, sanksi dan dewan kehormatan. Anggota
KPU Syamsulbahri mengatakan berbeda dengan kode etik penyelenggara Pemilu 2004,
yang bersifat teknis berupa lampiran kode etik penyelenggara pemilu, maka kode
etik penyelenggara pemilu 2009 ini berisi pasal-pasal yang lebih rinci.
Sementara itu, Ketua BAWASLU Nur Hidayat Sardini menyampaikan tiga hal, yaitu
kode etik ini bersifat sangat normatif, adanya sanksi terhadap penyelenggara
pemilu dan harus dilaksanakan secara bersama dan konsisten oleh penyelenggara
pemilu. Acara pengesahan kode etik tersebut kemudian dilanjutkan dengan
konferensi pers di media center KPU.
Klik Disini Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
(FS/Red)