BeritaPartai PolitikDaftar PemilihUU/PeraturanJadwalKontak



Halaman depan
KPU tambah Hari Kerja
Jumat, 16 Januari 2009
TEMPO

Kurang dari tiga bulan menjelang Pemilihan Umum 2009, Komisi Pemilihan Umum mengurangi libur semua personil di tingkat pusat hingga daerah. Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary, mengatakan semua staf diwajibkan masuk pada hari Sabtu.

Sehingga jumlah hari kerjanya menjadi enam hari,” kata Hafiz di kantornya, Jakarta, Jumat (16/1).

Penambahan hari kerja, kata Hafiz, bertujuan memberi kesempatan Komisi di daerah melakukan lelang. Dengan penambahan hari kerja, jumlah hari libur bisa dikurangi. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk menambah waktu pelaksanaan lelang. Misalnya, masa sanggah menjadi bisa dikurangi.

Menurut Hafiz, sejumlah Komisi di daerah saat ini masih dalam proses mengadakan logistik pemilihan. Sebelumnya, Komisi mengajukan perubahan delapan Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu isinya adalah waktu pelaksanaan tender bukan hanya pada hari kerja, tapi menuruti hari kalender. Sehingga, pelaksanaan tender bisa lebih cepat. Belakangan, Komisi menarik rencana perubahan delapan keputusan itu.

Selain itu, Hafiz melanjutkan, penambahan hari kerja ini juga bertujuan mempersiapkan Pemilihan 2009 yang makin dekat. Komisi juga semakin sering menerima kunjungan dari berbagai pihak, seperti Komisi tingkat daerah maupun konsultan. “Anggota Komisi juga harus masuk,” katanya.

Perubahan jadwal itu berlaku mulai Senin. Setiap Senin hingga Kamis, anggota dan staf komisi masuk kerja mulai 07.30-14.30. Pada Jumat, jam kerja mulai 07.30 hingga 11.30. Sedangkan hari Sabtu, jam kerja mulai 07.30-14.00. “Tapi pada prakteknya, bisa saja kami bekerja sampai malam hari,” katanya.




Komisi Pemilihan Umum


KBRI Sofia


Kanal berita Pemilu ANTARA