KPU Putuskan Mencoblos Juga Dianggap Sah
Rabu, 29 Oktober
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan jika ada surat suara yang ditandai
dengan mencoblos menggunakan alat menandai yang seharusnya digunakan untuk
mencontreng, surat suara tsb tetap dianggap sah. Meskipun demikian KPU hanya
mengakomodasi cara pemberian suara dengan cara memberi tanda atau contrreng
pada surat suara. Demikian disampaikan oleh Ketua POKJA pemungutan suara KPU
Andi Nurpati di sela-sela rapat pleno KPU yang berlangsung Selasa malam
tanggal 28 April 2008 di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat
pukul 20.00 WIB.
Menurut Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU Andi Nurpati, ”hanya tanda contreng
yang dianggap sebagai tanda pemberi suara sah, sedangkan garis bawah, tanda
lingkaran dan tanda silang dianggap tidak sah. Tanda centang yang tidak
sempurna seperti tidak lurus dalam memberi tanda juga dianggap sah. Jika
surat suara tsb ditandai dengan tanda centang dan mencoblos secara bersamaan,
tanda surat suara itu dianggap tidak sah.
Sebagai informasi tambahan ukuran surat suara DPR dan DPRD adalah 54 X 84
Cm, sedangkan surat suara untuk calon anggota DPD adalah menggunakan dua
ukuran surat suara yaitu surat suara yang sama dengan surat suara Pemilu
2004 dan ukuran separuh dari surat suara DPR”(FSi/Redaktur)