Pemilihan Presiden 8 Juli 2009
Kamis, 22 Januari 2009
ANTARA
Rapat pleno anggota Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati jadwal pemilihan
umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) putaran pertama pada 8 Juli 2009 dan
jika ada putaran kedua akan dilaksanakan pada 8 September 2009.
"Rapat pleno menyetujui 8 Juli untuk pilpres putaran satu dan 8 September untuk
putaran kedua," kata anggota KPU Abdul Aziz, di Jakarta, Kamis, ketika ditemui
di ruang kerjanya.
Dalam menetapkan jadwal pilpres, anggota KPU mempertimbangkan beberapa poin
diantaranya mengenai pelaksanaan tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih,
pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, verifikasi, kampanye, dan
pengadaan logistik.
"Logistik pilpres putaran pertama prosesnya bisa dimulai sebelum penetapan
capres. Yang berat memang untuk (logistik) putaran kedua," katanya.
Ditemui terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan rapat pleno KPU telah
memutuskan untuk tidak mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa pemilu
legislatif dalam menetapkan jadwal Pilpres sehingga putaran pertama dapat
dilaksanakan di awal Juli 2009.
KPU sepakat untuk menjadikan penetapan hasil pemilu legislatif yang diumumkan
pada 9 Mei 2009 sebagai dasar untuk pendaftaran calon presiden dan wakil
presiden oleh partai yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, saat menyusun jadwal pilpres KPU mempertimbangkan waktu penyelesaian
sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU berulangkali
melakukan koordinasi dengan hakim MK dan meminta agar waktu penyelesaian
sengketa dipercepat.
Namun kemudian rapat pleno KPU memutuskan untuk tidak menunggu hasil sengketa
pemilu legislatif di MK. Landasan KPU untuk menerima pendaftaran calon presiden
dan wakil presiden adalah hasil pemilu legislatif yang ditetapkan oleh KPU pada
9 Mei 2009.
Andi mengungkapkan jika pilpres dilaksanakan awal Juli 2009 maka waktu penyiapan
logistik masih mencukupi. Panitia Pengadaan dapat memulai lelang sejak April
2009.
"Tetapi khusus surat suara tidak bisa dicetak dulu kalau belum ada calon
presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat," katanya.(*)