|
Himbauan Bagi Warga Negara Indonesia yang Akan
Melakukan Perkawinan Campuran 29 Apr 2009
No. 035/PR/IV/2009/53
Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk
mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing (perkawinan
campuran) sesuai dengan peraturan dan perundangan nasional serta
kebiasaan internasional yang berlaku.
Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan hukum
masing-masing negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan
berbeda-beda sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan fundamental
tersebut seringkali menciptakan potensi rentan bagi Warga Negara
Indonesia yang terikat tali perkawinan dengan warga negara asing.
Menimbang hal-hal tersebut, Pemerintah RI cq. Departemen Luar Negeri
memandang perlu untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh Warga
Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran sebagai
berikut:
1.
Agar selalu menjunjung tinggi hak kewarganegaraan Indonesia dalam
hal mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing
dengan melakukan pertimbangan mendalam dan memperkuat pemahaman
terkait karakter, budaya, norma, dan hukum yang dianut oleh calon
suami/istri warga negara asing
2.
Selalu mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen pendukung hak-hak
kewarganegaraan sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan ketentuan pelaksananya, dalam
melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing termasuk
kelengkapan dokumen untuk proses penyelesaian perselisihan
perkawinan yang mungkin timbul di kemudian hari.
3.
Agar segera melakukan konsultasi dan registrasi perkawinan campuran
di Perwakilan RI yang terakreditasi di negara asal suami/istri warga
negara asing.
Himbauan ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai
upaya dini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga
Negara Indonesia di luar negeri. Departemen Luar Negeri
berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan senantiasa
memberikan bantuan konsultasi maupun registrasi bagi seluruh Warga
Negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran.
Sumber: Dit. Perlindungan WNI dan BHI
www.deplu.go.id
|