|
Himbauan Bagi Warga Negara Indonesia Yang Akan Mengambil Pendidikan di
Luar Negeri
Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan
pendidikan yang terbaik sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945
termasuk untuk mendapatkan pendidikan di luar negeri.
Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan hukum
setiap negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda
sebagai bentuk kedaulatan negara. Dalam proses adaptasi dan
akulturasinya, perbedaan fundamental tersebut seringkali dapat
menciptakan potensi rentan bagi Warga Negara Indonesia yang akan dan
sedang mengenyam pendidikan di luar negeri.
Bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang mampu mengenyam pendidikan di
luar negeri juga merupakan salah satu aset bangsa yang sangat berharga
dan patut dilindungi secara optimal.
Menimbang hal-hal tersebut, memandang perlu untuk menyampaikan himbauan
kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang akan mengambil pendidikan di
luar negeri sebagai berikut:
1. Merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk turut
mendukung peningkatan kualitas pendidikan bangsa Indonesia. Bahwa
lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia juga telah berkembang baik dan
turut mendapat pengakuan internasional. Oleh karena itu, agar setiap
Warga Negara Indonesia senantiasa melakukan pertimbangan mendalam dan
studi komparasi dalam menentukan pilihan yang terbaik dan objektif
terhadap lembaga pendidikan yang akan diikuti.
2. Agar Warga Negara Indonesia selalu memperdalam pemahaman terkait
karakter, budaya, norma, hukum dan peraturan yang berlaku di
negara tujuan tempat pendidikan berlangsung, termasuk pula untuk
memiliki pengetahuan dan kewaspadaan atas perlindungan fisik dan hak
cipta karya, kreasi, serta inovasi yang akan lahir dari proses belajar
mengajar di luar negeri.
3. Agar Warga Negara Indonesia segera melakukan konsultasi dan lapor
diri di Perwakilan RI yang terakreditasi di negara tujuan serta
sekaligus dapat turut aktif dalam setiap kegiatan publik yang
diselenggarakan Perwakilan RI.
Himbauan ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai upaya
dini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara
Indonesia di luar negeri. Departemen Luar Negeri berkoordinasi dengan
seluruh Perwakilan RI akan senantiasa memberikan pelayanan lapor diri,
bantuan konsultasi dan kekonsuleran dan melibatkan secara aktif seluruh
Warga Negara Indonesia yang sedang mengambil pendidikan di luar negeri
pada setiap kegiatan publik Perwakilan RI. Sumber: Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Deplu (www.deplu.go.id)
|