Himbauan Bagi Warga Negara Indonesia Yang Akan Mengambil Pendidikan di Luar Negeri

Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 termasuk untuk mendapatkan pendidikan di luar negeri.

Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan hukum setiap negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda sebagai bentuk kedaulatan negara. Dalam proses adaptasi dan akulturasinya, perbedaan fundamental tersebut seringkali dapat menciptakan potensi rentan bagi Warga Negara Indonesia yang akan dan sedang mengenyam pendidikan di luar negeri.

Bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang mampu mengenyam pendidikan di luar negeri juga merupakan salah satu aset bangsa yang sangat berharga dan patut dilindungi secara optimal.

Menimbang hal-hal tersebut, memandang perlu untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang akan mengambil pendidikan di luar negeri sebagai berikut:

1. Merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk turut mendukung peningkatan kualitas pendidikan bangsa Indonesia. Bahwa lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia juga telah berkembang baik dan turut mendapat pengakuan internasional. Oleh karena itu, agar setiap Warga Negara Indonesia senantiasa melakukan pertimbangan mendalam dan studi komparasi dalam menentukan pilihan yang terbaik dan objektif terhadap lembaga pendidikan yang akan diikuti.

2. Agar Warga Negara Indonesia selalu memperdalam pemahaman terkait karakter, budaya, norma,  hukum dan peraturan yang berlaku di negara tujuan tempat pendidikan berlangsung, termasuk pula untuk memiliki pengetahuan dan kewaspadaan atas perlindungan fisik dan hak cipta karya, kreasi, serta inovasi yang akan lahir dari proses belajar mengajar di luar negeri.

3. Agar Warga Negara Indonesia segera melakukan konsultasi dan lapor diri di Perwakilan RI yang terakreditasi di negara tujuan serta sekaligus dapat turut aktif dalam setiap kegiatan publik yang diselenggarakan Perwakilan RI.

Himbauan ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai upaya dini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Departemen Luar Negeri berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan senantiasa memberikan pelayanan lapor diri, bantuan konsultasi dan kekonsuleran dan melibatkan secara aktif seluruh Warga Negara Indonesia yang sedang mengambil pendidikan di luar negeri pada setiap kegiatan publik Perwakilan RI.

Sumber: Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Deplu (www.deplu.go.id)

 

 

 


Home