|
HIMBAUAN KEPADA WNI 4 September 2009
Himbauan dan Peringatan bagi Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia yang Melakukan Kegiatan Ekspor
Meningkatnya pemberitaan mengenai kasus gagal
bayar ataupun penipuan terhadap pengusaha Indonesia oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab merupakan bukti bahwa eksportir Indonesia
perlu lebih waspada dalam melakukan transaksi terutama jika melakukan
transaksi online.
Sehubungan dengan hal di atas untuk mengurangi resiko timbulnya kerugian
pada eksportir Indonesia maka dihimbau pada para eksportir agar:
Departemen Luar Negeri berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan
senantiasa memberikan bantuan konsultasi dan kekonsuleran bagi seluruh
Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia yang membutuhkan
terkait dengan kegiatan ekspor.
Sumber: Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Deplu (www.deplu.go.id)
|