PASPOR
I. Permohonan Paspor
Permohonan paspor baru dapat diakukan 1-6 bulan sebelum masa berlaku paspor yang digunakan habis
Membawa paspor yang hendak diganti, kartu indentitas (ID) atau SIM.
Mengisi Formulir Perdim - 14 (warna hijau ) dan Formulir surat pernyataan.
Formulir-formulir tersebut dilengkapi dengan 4 (empat) lembar photo studio berwarna, berlatar belakang merah dengan muka menghadap lurus ke depan dan berpakaian rapi. Masing-masing sebanyak 3 lembar dengan ukuran 2x2 inci dan 1 lembar ukuran 1x1.5 inci.
Bagi yang baru pertama kali mengganti atau memperpanjang paspornya di KBRI -SOFIA harus melampirkan photocopy:
Kartu Indentitas dan Status Visa di Bulgaria
Akte Kelahiran
Akte Perkawinan (bagi warga yang sudah berkeluarga)
Surat/Akte Ganti Nama (bagi yang pernah ganti nama)
II. Permohonan Paspor Hilang (diharuskan hadir untuk interview)
Permohonan paspor akibat dari kehilangan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sbb:
Dokumen identitas diri yang membuktikan kewarganegaraan sebagai warga negara Republik Indonesia.
Photocopy paspor yang hilang.
Surat pelaporan pernyataan kehilangan paspor dari kepolisian terdekat.
Dilengkapi dengan kententuan permohonan paspor seperti dicantumkan di atas (No. I. Permohonan Paspor)