For Indonesian Citizens
(available in Indonesian language only)
Pelayanan Kekonsuleran bagi WNI
Informasi yang terkandung dalam website ini berlaku pada saat diluncurkan dan
telah dilakukan usaha-usaha untuk menjaga ketepatan informasi.
Walaupun demikian, jika terdapat perubahan-perubahan dalam peraturan
imigrasi, Fungsi Konsuler KBRI Sofia berhak memberlakukan perubahan-perubahan
tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Layanan Paspor WNI
I. Permohonan Paspor
Membawa paspor yang hendak diganti, kartu indentitas (ID) atau SIM.
Mengisi Formulir Perdim - 14 (warna hijau ) dan Formulir surat pernyataan.
Formulir-formulir tersebut dilengkapi dengan 4 (empat) lembar photo studio
berwarna, berlatar belakang merah dengan muka menghadap lurus ke depan dan
berpakaian rapi. Masing-masing sebanyak 3 lembar dengan ukuran 2x2 inci
dan 1 lembar ukuran 1x1.5 inci.
Kartu Indentitas dan Visa di Bulgaria
Akte Kelahiran
Akte Perkawinan (bagi warga yang sudah berkeluarga)
Surat/Akte Ganti Nama (bagi yang pernah ganti nama)
II. Permohonan Paspor Karena Hilang (diharuskan hadir untuk interview)
Permohonan paspor akibat dari kehilangan harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen sbb:
Dokumen identitas diri yang membuktikan kewarganegaraan sebagai warga negara
Republik Indonesia.
Photocopy paspor yang hilang.
Surat pelaporan pernyataan kehilangan paspor dari kepolisian terdekat.
Dilengkapi dengan kententuan permohonan paspor seperti dicantumkan di atas (No.
I. Permohonan Paspor)
III. Biaya
Lapor Diri
Demi kepentingan anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada
di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI di
negara yang dikunjungi. Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar
manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar
negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan
berbagai hambatan. Namun, apabila seburuk-buruknya terjadi sesuatu yang tidak
diharapkan pada seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan
RI (dalam hal ini Fungsi Konsuler KBRI Sofia) setempat untuk membantunya jika
WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI.
Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut
bayaran apapun.
Persyaratan:
Formulir lapor diri yang telah diisi
Paspor dan fotokopi paspor
Fotokopi kartu identitas atau KTP



.jpg)



